Sukses

SBY Patenkan Nama Partai Demokrat ke Kemenkumham, Partai Lain?

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Liputan6.com, Jakarta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pengajuan merek Partai Demokrat itu dilakukan pada 18 Maret 2021. Dan diterima permohonanya oleh pihak Kemenkumham seharinya.

Dilansir dari laman pdki-indonesia.dgip.go.id Kemenkumham oleh Liputan6.com, Senin (12/4/2021) partai seperti Golkar juga mendaftarkan mereknya di Kemenkumham.

Yang berbeda dengan SBY, logo Golkar yang berlambang pohon beringin itu tercatat dimiliki oleh DPP Partai Golkar yang beralamat di Jalan Anggrek Nelly Murni XI A, Jakarta.

Partai Gerindra juga mendaftarkan ke Kemenkumham. Logo kepala burung garuda itu juga dimiliki oleh DPP Gerindra di di Jalan Harsono No 54 Ragunan, Jakarta Selatan. Masa berlaku merek logo itu hingga 4 Oktober 2027 dan dapat diperpanjang.

Partai PDI Perjuangan juga mendaftarkan logo banteng bermoncong putihnya ke Kemenhumkam. Seperti dua partai yang diatas, logo itu dimiliki oleh DPP PDI Perjuangan dengan alamat kantor Jalan P. Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. Merek logo PDIP terdaftar di Kemenkumham hingga 16 Juli 2028 dan bisa diperpanjang setelahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

SBY Patenkan Nama Partai Demokrat

SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Kabag Humas DJKI Kementerian Hukum dan HAM Irma Mariana membenarkan hal tersebut.

"Memang benar kami menerima pengajuan permohonan merek Partai Demokrat. Saat ini permohonan tersebut berstatus publikasi atau berada dalam tahapan pengumuman," ujar Irma dalam keterangannya soal permohonan SBY.