Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh mengajak umat Islam di Indonesia tetap mengikuti vaksinasi Covid-19 meskipun sedang berpuasa. Dia menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
"MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa yang prinsipnya tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa bukan menjadi alasan untuk kita tidak bervaksinasi," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).
Ni'am mengatakan puasa sejatinya menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan semangat memutus mata rantai virus SARS-CoV-2 itu. Salah satu cara memutus mata rantai Covid-19 yakni mengikuti vaksinasi.
Advertisement
Tak hanya soal vaksinasi, Ni'am juga mengingatkan pentingnya upaya deteksi Covid-19 melalui tes swab. Dia menekankan, tes swab baik melalui hidung atau mulut tidak membatalkan puasa.
"Karena itu, sekalipun kita sedang puasa kalau ada langkah deteksi saat perjalanan dinas misalnya tes swab tetap bisa dilakukan," ujarnya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa
Sebelumnya, MUI telah menetapkan fatwa bahwa tes swab, rapid test, hingga vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Dasar penetapan fatwa ini berangkat dari situasi kedaruratan kesehatan yang dialami Indonesia karena wabah Covid-19.
"Ini kan darurat, ini kebutuhan yang kalau tidak segera dilaksanakan hal tersebut tidak akan tercapai herd immunity," kata Ketua Bidang Hukum MUI, Noor Achmad, Kamis (8/4/2021).
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan langkah pemerintah untuk membentuk herd immunity atau kekebalan komunitas di lingkungan masyarakat. Jika herd immunity tercapai, Indonesia bisa keluar dari pandemi Covid-19.
Reporter: Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement