Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat Ramadan. Meskipun, pemerintah telah menetapkan sejumlah pelonggaran kegiatan, seperti pembatasan jumlah pengunjung dan waktu operasional restoran.
"Hindari mengadakan buka bersama, kumpul-kumpul keluarga begitu banyak, tanpa ada jaga jarak, apalagi membuka masker hanya karena kebiasaan," kata Anies Baswedan dalam unggahannya di Instagram @aniesbaswedan, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia, perpanjangan waktu operasional restoran ataupun tempat makan tidak diperuntukkan untuk acara yang dapat menimbulkan keramaian.
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, perpanjangan waktu operasional untuk melayani masyarakat yang hendak sahur dan buka.
"Restoran dan rumah makan memang diberi izin untuk buka sedikit lebih panjang, untuk melayani mereka yang berbuka dan bersahur, tapi jangan lalu dimanfaatkan untuk acara-acara buka bersama," papar Anies.
Dia mengimbau masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat melaksanakan aktivitas.
"Berbuka bersama ramai-ramai yang memberikan potensi risiko penularan, bagi diri sendiri, bagi orang lain termasuk bagi keluarga di rumah dan juga masyarakat lanjut usia," jelas Anies.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Baru
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperbaharui waktu operasional tempat makan di Ibu Kota selama Ramadan 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro disingkat PPKM Mikro.
Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 April 2021.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi kepgub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (13/4/2021).
Lalu dalam Kepgub tersebut juga disebutkan bila setiap tempat makan, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara harus melakukan pembatasan kapasitas pengunjung. Yakni maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.
Advertisement