Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menggunakan kewenangan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sebab, kewenangan yang dimiliki polisi cukup rentan bersinggungan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Rekan-rakan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar Hak Asasi Manusia, tapi dibenarkan. Artinya apa? ini harus dipertanggungjawabkan. Kewenangan ini harus betul-betul dijaga," ucap Kapolri Sigit dalam rapat kerja teknis (Rakernis) di Mabes Polri, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga
Oleh karena itu, Sigit mengingatkan bahwa setiap kewenangan yang dimiliki para personel Polri hanya digunakan untuk menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat. Selain itu, kewenangan juga dapat dilakukan jika petugas dalam keadaan bahaya.
Advertisement
"Dilakukan hanya untuk menjaga, agar masyarakat merasa aman, masyarakat merasa terlindungi, terayomi dari ancaman-ancaman gangguan Kamtibmas. Jadi kalau rekan-rekan dengan pluit tidak bisa menegur, tidak bisa menghentikan, rekan-rekan bisa keluarkan peringatan," papar Sigit.
Artinya kewenangan itu digunakan ketika keselamatan jiwa terancam, kemudian kewenangan-kewenangan juga bisa dilakukan jika masyarakat apabila mengabaikan peringatan yang sudah diberikan.
"Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," sambung Sigit.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Polisi Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap, pihaknya menerima aduan masyarakat paling banyak terhadap kepolisian dalam lima tahun terakhir. Berikutnya adalah korporasi dan pemerintah daerah.
"Kalau kita lihat statistiknya yang paling banyak diadukan kepolisian RI, yang kedua korporasi, yang ketiga pemerintah daerah," kata Ahmad dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/4/2021).
"Kemudian tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat dalam hal ini beberapa kementerian terkait," tambahnya.
Ahmad menjelaskan, kepolisian paling banyak diadukan karena anggotanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia karena dianggap tidak sesuai prosedur dalam penegakan hukum. Atau karena diduga melakukan pelanggaran HAM.
"Kepolisian baik karena ada kasus yang memang menurut aduan itu dilakukan oleh aparat kepolisian maupun karena ada pihak lain yang diduga atau dituduh oleh pihak pengadu sebagai pelanggaran hak asasi manusia ke pihak kepolisian dianggap tidak proper menangani penegakan hukumnya," jelasnya.
Sebab itu, Komnas HAM meminta kepolisian RI memperhatikan temuan ini agar mendapat kepercayaan masyarakat dan menegakan prinsip hak asasi manusia.
Ahmad juga mengungkap, dalam lima tahun terakhir ada total 28.305 aduan yang masuk ke Komnas HAM. Sekitar 9.000 tidak dilanjutkan setelah diseleksi karena hanya berupa tembusan.
"Ada 14.363 aduan yang diteruskan yang masuk ke dalam dukungan pematuan penyelidikan itu 4.536 kasus, kemudian ada 3.400an kasus yang kami masukan ke dalam dukungan mediasi," jelas Ahmad.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement