Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan meski umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pemberian vaksin tentunya dapat dilakukan di masjid saat malam hari, usai ritual ibadah selama Ramadan.
"Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis," tutur Asrorun dalam diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).
Advertisement
Menurut Asrorun, menjadikan masjid sebagai tempat vaksinasi Covid-19 merupakan terobosan yang selama ini tidak dilakukan. Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksin bagi kelompok lansia.
"Bulan Ramadan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perhatikan kondisi si penerima vaksin.
Dalam pelaksanaan vaksin selama Ramadan, lanjut Asrorun, tentunya mesti memperhatikan kondisi si penerima vaksin. Masyarakat diimbau agar beristirahat yang cukup, jangan meninggalkan makan sahur apalagi berbuka puasa, dan bersikap tenang saat proses vaksinasi berlangsung.
"Praktik vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," Asrorun menandaskan.
Â
Advertisement