Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap awal mula dirinya mengetahui keberadaan Rizieq Shihab saat dirawat di rumah sakit usai pulang dari Arab Saudi.
Bima Arya mengungkap ada nomor tidak dikenal yang memberikan informasi kepadanya terkait keberadaan Rizieq yang dirawat di Rumah Sakit Ummi.
Baca Juga
Hal itu terungkap ketika Bima ditanya oleh hakim ketua MH Khadwanto yang meminta kepada Bima menjelaskan kronologi apa yang diketahuinya soal kasus yang menimpa Rizieq dalam perkara penyebaran informasi bohong.
Advertisement
Bima mengatakan kejadian itu bermula pada Kamis, 26 November 2020 dirinya mendapatkan informasi terkait keberadaan Rizieq Shihab yang sedang jalani perawatan di RS UMMI Bogor. Atas hal itu, dia mengaku langsung menggelar rapat dengan Kadinkes Bogor hingga Forkopimda setempat.
"Kami membahas langkah-langkah terkait dengan pencegahan penanggulangan Covid-19 di kota Bogor saat itu. Karena kasus sedang terus meningkat jadi kami harus mengambil langkah-langkah yang strategis dan cepat," kata Bima dalam persidangan, Rabu (14/4/2021).
Majelis hakim kemudian mempertegas pernyataan Bima. Hakim bertanya soal informasi darimana Bima dapatkan terkait keberadaan Rizieq jalani perawatan di RS UMMI.Â
"Informasi dari pusat dari nomor yang tidak saya kenal. Bahwa ada keberadaan Habib Rizieq Shihab di kota Bogor tepatnya yaitu di RS UMMI," tutur Bima.
Namun Bima tak merinci lebih lanjut soal informasi dari nomor tak dikenal tersebut. Bima hanya menjelaskan, pasca mendapatkan informasi tersebut dirinya langsung melakukan koordinasi kepada Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Bima kembali menegaskan ketika ditanya Kuasa Hukum Rizieq Shihab bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang memberi informasi kepada dirinya melalui pesan singkat terkait keberadaan Rizieq.
"Tadi saudara bilang mendapatkan informasi Habib Rizieq itu bagaimana saudara bisa mendapatkan informasi itu?," tanya kuasa hukum.
"Itu tiba-tiba saja ada nomor yang tak dikenal mengubungi saya, belum saya save dan dia memberitahu keberadaan Habib Rizieq. Lalu saya langsung koordinasi ke Dinkes," jawabnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Informasi Bohong
Dalam kasus penyebaran informasi bohong, terdapat 3 terdakwa, ketiganya tercatat dalam Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat. Dia didakwa lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Diketahui, kasus kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/ POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement