Sukses

KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

KPK menggeledah kantor milik pengusaha Agung Sucipto, tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik pengusaha Agung Sucipto, tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penggeledahan dilakukan pada hari ini, Rabu (14/4/2021).

"Tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel, yaitu kantor milik AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Ali mengatakan, proses penggeledahan tersebut masih berlangsung. "Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menemukan bukti baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Bukti baru ditemukan tim penyidik saat menggeledah di 2 lokasi berbeda di Makassar, yaitu kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 13 April 2021 kemarin.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Ali mengatakan, barang bukti tersebut sudah diamankan tim penyidik KPK. Bukti baru itu tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian dalam kasus ini.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tetapkan Tersangka

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

 

Â