Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi petinggi PT Syailendra Capital terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Kamis (14/4/2021).
Baca Juga
Kelima saksi yang diperiksa yaitu, H selaku Direktur Marketing, MS selaku Head of Equity, AS selaku Direktur Investasi, SJ selaku Head of Institutional, dan FRH selaku Direktur Utama yang keseluruhannya merupakan pegawai dari PT. Syailendra Capital.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sementara, Leonard memastikan bahwa proses pemeriksaan saksi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Dengan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Geledah Kantor PBJS Ketenagakerjaan
Sekedar informasi, penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung ini telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Namun, jaksa penyidik juga telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin (18/1), kemudian menyita sejumlah data dan dokumen.Â
Padahal, penyidik menduga, korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini terkait penyimpangan pengelolaan dana ke dalam investasi saham dan reksa dana. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, BPJS Naker mengelola dana investasi dari nasabah sekitar RP 400-an triliun.
Dalam investasi saham dan reksa dana, sekitar Rp 43 triliun terdapat fokus penyidikan soal investasi saham dan reksa dana yang merugi sekitar Rp 20 triliun. Walaupun uang sekitar Rp20 triliun tersebut belum dinyatakan sebagai kerugian negara.
Akan tetapi, Febrie mengatakan penyidik meyakini ada dugaan perbuatan pidana dalam keputusan BPJS Ketenagakerjaan mengelola, dan melakukan transaksi inevstasi saham, serta reksa dana. Walau sejak Februari 2021 kasus ini dinaikan ke penyidikan belum satupun ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement