Liputan6.com, Jakarta Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mendorong Pemprov DKI Jakarta serta Perumda Pasar Jaya untuk segera membuat tahapan regulasi untuk melindungi pedagang di ibukota.
Hal ini menyusul terjadinya kebakaran besar di Pasar Kambing Jakarta Pusat dan Pasar Inpres di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Morai menyatakan salah satu regulasi yang dimaksud yakni terkait disediakannya asuransi untuk para pedagang.
Advertisement
"Asuransi ini bisa berupa asuransi kiosnya, asuransi personalnya dan asuransi dagangannya, tinggal nanti bisa di pikirkan regulasi yg tepat untuk asuransi tersebut," kata Morai dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).
Dia juga meminta agar Perumda Pasar Jaya dapat memberikan pelatihan kepada pedagang agar bisa melakukan pemadaman saya terjadi kebakaran. Untuk pelatihan tersebut dapat dilakukan bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta ataupun lembaga lainnya.
"Memperkuat pedagang dalam menjalankan operasi sehingga dapat memperkuat pedagang jika ada musibah kebakaran tanpa meminjam modal direntenir," jelas Morai.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebakaran melanda pasar inpres Kebon Melati Tanah Abang. Api yang semakin membesar membuat pedagang panik, terutama pedagang hewan yang berusaha menyelamatkan hewandagangannya.
Cek Sarana Pemadam Kebaran
Morai mendorong adanya pengecekan kembali mengenai sumur serapan serta penyiapan hidran kebaran di sekitar pasar.
"Hal ini penting untuk melakukan mengingat penanganan dini sebelum tersebar kebakaran tersebut bisa dapat di antisipasi lebih awal sehingga sebarannya tidak luas dan tidak banyak memakan korban," kata dia.
Advertisement