Liputan6.com, Jakarta Satu terduga teroris bernama Saiful Basri berhasil ditangkap. Saiful diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Densus 88.Â
"Ya benar sudah ditangkap," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Meski belum merinci soal kronologis penangkapan terduga teroris, menurut informasi saat ini, Saiful adalah seorang yang diduga memiliki peran sebagai perakit bom.
Advertisement
"Dia masuk DPO dari dua daftar yang dirilis Polri bersama Sannya Nugraha," jelas Ramadhan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tinggal di Jati Padang
Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, diketahui Saiful bertempat tinggal di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian Sanny, tinggal di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, terhadap Saiful, polisi menyangkanya dengan Pasal 15 JO Pasal 7 Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang terorisme.Â
Advertisement