Liputan6.com, Bekasi - Seorang remaja berinisial PU (15) mengaku menjadi korban pencabulan AT, yang diduga anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi. Selain pencabulan, korban diduga mendapat kekerasan fisik dari pelaku.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota, pada 12 April 2021. Pelaku sendiri sudah berkeluarga.
Baca Juga
Pengungkapan kasus pencabulan ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga saat korban beberapa hari tidak pulang ke rumah. Korban memberitahu kepada keluarga jika ia bekerja di sebuah toko dan tinggal di kos-kosan bersama temannya.
Advertisement
Ibu korban, LF, kemudian mencari tahu keberadaan sang anak dengan mendatangi kos-kosan korban di wilayah Pengasinan, Rawalumbu. LF pun akhirnya mengetahui korban menginap bersama pelaku di kosan tersebut.
Kepada sang ibu, PU mengaku telah disetubuhi oleh pelaku pada Minggu 11 April 2021. Persetubuhan disebutkan terjadi lebih dari satu kali. Korban juga mengaku mendapat kekerasan fisik dari pelaku. Kejadian ini kemudian dilaporkan pihak keluarga ke kepolisian.
"Iya benar sudah dilaporkan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini masih didalami," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi soal dugaan pencabulan itu, Kamis (15/4/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tunggu Visum
Polisi juga masih menunggu hasil visum korban untuk melengkapi penyelidikan.
"Iya masih menunggu hasil visum, kan baru kemarin dilaporkan," tandas Erna.
Sementara, ayah AT yang diduga anggota DPRD Bekasi, belum merespons ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (15/4/2021). Baik telepon maupun pesan singkat yang dikirim belum dibalasnya hingga pukul 16.00 WIB.
Advertisement