Sukses

Sidang Edhy Prabowo, Perusahaan Eksportir Untung Rp 38,5 M dalam 5 Bulan

Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster alias benur di KKP.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keuntungan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) sebagai satu-satunya perusahaan jasa angkut benih bening lobster (BBL). Menurut jaksa, keuntungan yang diterima PT ACK selama lima bulan mencapai Rp 38,5 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Bahwa sejak PT ACK beroperasi pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan November 2020, PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 38.518.300.187," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

PT Aero Citra Kargo (ACK) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman kargo. Awalnya perusahaan ini tidak aktif, namun diaktifkan kembali dan tercatat sebagai perusahaan forwarder ekspor lobster.

Komposisi perusahaan pun diubah kepengurusannya yakni dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang merupakan representasi Edhy Prabowo.

Keuntungan Rp 38,5 miliar itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito dan perusahaan-perusahaan eksportir lainnya mendapat izin ekspor benur lobster.

Jaksa menyebut PT ACK bekerja sama dengan PT Peristhable Logistic Indonesia (PT PLI) terkait ekspor benih lobster. PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan eksportir dan menerima keuntungan.

Dalam kerja sama itu, ditetapkan bahwa biaya ekspor benur yakni sebesar Rp 1.800 per-ekor dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp 350 per-ekor, sementara PT ACK mendapatkan sebesar Rp 1.450 per-ekor

Kemudian, setiap satu bulan sekali hingga 12 November 2020, para pemegang saham PT ACK membagikan keuntungan tersebut, seolah-olah sebagai deviden. Para pemilik saham itu adalah Amri yang merupakan teman dekat Edhy Prabowo, kemudian Yudi Surya Atmaja, dan Achmad Bachtiar.

Amri mendapat total Rp 12.312.793.625 yang ditransfer ke Bank BNI. Achmad Bachtiar mendapat Rp 12.312.793.625, yang juga ditransfer ke rekening Bank BNI. Sementara Yudi mendapat Rp 5.047.074.000 yang ditransfer melalui rekening BCA.

Amri dan Achmad Bachtiar adalah nominee atau representasi dari Edhy Prabowo di PT ACK. Total uang deviden keduanya senilai Rp 24.625.587.250 itu dikelola oleh staf Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.

"Dikelola oleh Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar Dan Amri atas sepengetahuan terdakwa (Edhy Prabowo)," kata jaksa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Dakwaan Edhy Prabowo

Diberitakan Edhy Prabowo didakwa menerima suap total sekitar Rp 25,7 miliar. Edhy menerima USD 77 ribu (sekitar Rp 1,1 miliar) dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito dan Rp 24,6 miliar dari eksportir benur lainnya.

Duit suap itu diterima Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3 dari 3 halaman

Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo