Sukses

Kebijakan Boleh Mudik Sebelum 6 Mei Diapresiasi dengan Syarat Patuhi Protokol Kesehatan

Menurut dia, aturan ini justru memang dibutuhkan untuk menghindari praktik mudik yang tidak sesuai aturan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono, memperbolehkan masyarakat untuk mudik dengan catatan pergi sebelum 6 Mei 2021. Istiono juga menegaskan tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik yang berangkat sebelum tanggal yang telah ditentukan.

Berkaitan itu, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya. Menurut dia, aturan ini justru memang dibutuhkan untuk menghindari praktik mudik yang tidak sesuai aturan.

“Menurut saya, kalau tetap dilarang justru akan menimbulkan gelombang pemudik yang tidak terawasi, dan makin mengabaikan protokol kesehatan. Misalnya terjadi penumpukan di jalur-jalur tertentu. Jadi saya rasa sudah cukup bijak untuk tetap mengizinkan, asal tetap dilakukan pengawasan agar pemudik tetap menerapkan protokol,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Lebih lanjut, Sahroni menyebut dengan menginformasikan terkait kebijakan ini dari jauh-jauh hari, masyarakat bisa lebih awas dan matang dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya agar aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami apresiasi juga Korlantas Polri yang menginformasikan aturan ini jauh-jauh hari, jadi masyarakat juga bisa lebih prepared dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya. Artinya potensi warga mudik yang ngumpet-ngumpet dan berdesakan itu bisa diminimalisir,” sambungnya.

 

2 dari 2 halaman

Sudah Dipertimbangkan Matang

Terakhir, Sahroni meyakini bahwa kebijakan yang dibuat oleh Korlantas Polri terkait izin mudik ini tentunya sudah dipertimbangkan secara matang.

“Setiap kebijakan itu tentunya sudah dipertimbangkan matang-matang, dan ketika memutuskan untuk memberi izin mudik, itu kan tidak serta merta izin saja, tapi juga masyarakat harus tetap mematuhi berbagai aturan protokol kesehatan. Ini yang harus ditekankan,” demikian Sahroni.