Sukses

Operasi Tertib Masker di Tanjung Priok Jaring Belasan Pelanggar

Dijelaskan Amin, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di lokasi sekitar.

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kelurahan Sukapura, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tipar Cakung. Hasilnya, 12 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial.

Kepala Satpol PP Kelurahan Sukapura, Muhammad Amin menuturkan, Operasi Tibmask digelar untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Sebanyak 12 orang terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kebanyakan yang tidak memakai masker ini adalah pemotor," ujar Amin, Kamis (15/4/2021).

Dijelaskan Amin, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di lokasi sekitar. Amin pun mengimbau kepada warga Sukapura untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

"Mari bersama-sama menjalankan protokol kesehatan 3M untuk kepentingan bersama sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kali ini, Operasi Tibmask digelar di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 12 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri.

"Hasilnya, 20 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung kami tindak dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan menggunakan rompi khusus," ujar Evita, Kamis (8/4/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mematuhi Protokol Kesehatan

Dikatakan Evita, kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta sesuai Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 sekaligus penegakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami berharap dengan sanksi ini dapat memberikan efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.