Liputan6.com, Jakarta Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021), menindak 30 kendaraan bermotor yang kedapatan parkir di area terlarang.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo mengatakan, 30 pelanggar ini terjaring dalam giat pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpel Sudin Dishub Kecamatan Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pancoran, Jagakarsa dan Pesanggrahan.
Baca Juga
"Penertiban parkir liar dilakukan di 13 titik jalan oleh Satpel Sudin Perhubungan di sembilan kecamatan," ujar Susilo.
Advertisement
Dari 30 kendaraan yang ditertibkan, ucap Susilo, 13 diderek, 11 cabut pentil motor, lima cabut pentil bajaj dan satu kendaraan di-BAP Sudin Dishub.
"Diharapkan, ini memberikan efek jera agar pengendara mematuhi aturan lalulintas yang telah ditetapkan, khususnya soal parkir," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat mencatat selama periode Januari-Februari 2021, sebanyak 448 kendaraan roda empat diderek lantaran parkir di tempat yang terlarang.
Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Wildan mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sepanjang Januari-Februari 2021 tercatat sebanyak 448 kendaraan dilakukan penderekan," ujar Wildan, Jumat (5/3/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyesuaian Tarif Parkir
Ia pun mengimbau, bagi para pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatannya, selalu tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas, tertib administrasi serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Sedangkan tahun 2020 total kendaraan roda empat yang diderek mencapai 2.015 unit," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan penyesuaian tarif parkir berdasarkan uji emisi di lokasi parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat.
Bagi kendaraan lulus uji emisi akan dikenakan tarif terendah, sebaliknya tarif tertinggi akan diterapkan bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Advertisement