Sukses

John Kei: Saya Tak Bersalah

John Refra Kei, terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono menyatakan dirinya tidak bersalah.

Liputan6.com, Jakarta: John Refra Kei, terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono menyatakan dirinya tidak bersalah.

Juru bicara tim kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, menyatakan, saat pembunuhan terjadi, tiga terdakwa, yakni John Kei, Muchlis dan Yosef tidak ada di tempat kejadian. Menurutnya, dengan tidak mampunya ahli forensik Slamet Purnomo dalam menentukan waktu yang tepat terjadinya pembunuhan, sudah jelas keterangan mereka sebagai saksi tidak kuat dalam membuktikan John Kei dan dua rekannya bersalah.

"Saksi ahli tadi hanya berpendapat, tapi tidak membaca BAP, dll. Jadi, masak mau disamakan dengan ada pencuri dalam suatu rumah dan dua orang sopirnya menunggu di luar? Terus, hasil curiannya dibawa ke sopir. Sopirnya ini turut serta. Ini tidak benar. Kalau ini kan berbeda, tiga terdakwa tidak berada di tempat kejadian. Mana bisa disamakan?," kata Taufik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).

John Kei menambahkan. "Alasannya jelas, mereka saya ajak ikut ke hotel. Nah, pada saat kejadian kita jadi tersangka semua. Saya merasa berdosa kepada mereka berdua. Gara-gara saya, mereka jadi ikut ditahan, dibebaskan aja semua. Kalau saya bersalah, habis itu saya dituduh membuat orang mati.Ya saya dihukum sesuai dengan kesalahan saya. tapi saya gak bersalah," kata John Kei.(RZK)

    Video Terkini