Sukses

Terima Aduan AJI, Komnas HAM Janji Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Komnas HAM memandang kasus yang menimpa wartawan Tempo tersebut sebagai suatu kasus dan isu penting dan harus segera ditangani.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dialami salah seorang wartawan Tempo saat menjalankan tugas jurnalis terkait peliputan kasus korupsi pejabat Kementerian Keuangan di Surabaya.

"Saya menerima pengaduan teman-teman AJI (aliansi jurnalis independen) terkait dugaan penganiayaan Nurhadi. Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan yang ada dan segera meminta keterangan para pihak," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Jumat (16/4/2021). 

Hal tersebut disampaikan Beka usai menerima kunjungan atau audiensi Aliansi Jurnalis (AJI) di Gedung Komnas HAM.

Beka mengatakan Komnas HAM memandang kasus yang menimpa wartawan Tempo tersebut sebagai suatu kasus dan isu penting dan harus segera ditangani.

Sebab, jurnalis merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, Beka meminta aparat kepolisian segera mengusut dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dan diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan Keterlibatan Aparat

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus penganiayaan atau kekerasan yang dialami oleh Nurhadi wartawan Tempo saat bertugas di Surabaya, Jawa Timur.

"Dalam kasus ini ada dugaan kuat melibatkan aparat kepolisian," kata Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani.

Dugaan tersebut berdasarkan informasi awal PBHI bersama sejumlah jejaring di lapangan yang merujuk kepada identitas pelaku yang melakukan kekerasan terhadap wartawan tersebut.