Sukses

Menko PMK Minta Mahasiswa Edukasi Warga soal Kebijakan Larangan Mudik

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta mahasiswa untuk membantu pemerintah memberikan edukasi agar masyarakat mematuhi kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta mahasiswa untuk membantu pemerintah memberikan edukasi agar masyarakat mematuhi kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Pasalnya, kebijakan ini masih menuai perdebatan di sejumlah kalangan terutama masyarakat awam. "Saya meminta bantuan adik-adik (mahasiswa) untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya menaati peniadaan mudik karena risiko dan target untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Muhadhjir dikutip dari siaran persnya, Jumat (16/4/2021).

Dia menyampaikan bahwa dalam kaidah fikih, menghindari atau mencegah kerusakan itu lebih diutamakan dari sesuatu yang dikira berfaedah. Sama halnya, mencegah mudik lebih diutamakan ketimbang membiarkan Covid-19 semakin merajalela.

Dia menyadari bahwa banyak masyarakat yang ingin mudik karena bagian dari tradisi setiap Hari Raya Idul Fitri. Namun, Muhadjir menekankan bahwa saat ini yang lebih utama adalah keselamatan masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.

"Saya kalau ditanya ingin mudik tentu saja karena ini bagian dari tradisi. Tapi demi kepentingan yang lebih besar, demi keselamatan bangsa ini, marilah kita dukung bersama-sama peniadaan mudik," kata dia.

Adapun kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah atas berbagai pertimbangan yang matang. Berdasarkan pengalaman beberapa kali libur panjang sebelumnya, angka kasus positif Covid-19 dan kematian selalu meningkat drastis.

"Coba bayangkan kalau mudik dibolehkan dengan risiko kematian yang sangat tinggi. Toh mudik itu kan intinya ziarah dan silaturahmi dan itu sunah, tapi kalau Covid-19 tidak bisa ditawar penyebarannya," jelas Muhadjir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dilarang Mudik

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.

"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

Kementerian Perhubungan lalumenerbitkan aturan pengendalian transportasi. Aturan ini melarang seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api beroperasi terhitung pada 6 Mei-17 Mei 2021.