Liputan6.com, Jakarta - Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto meminta agar tidak ada lagi aksi penertiban alias sweeping, baik dilakukan oleh ormas atau pun kelompok masyarakat lainnya di bulan puasa Ramadan 2021.
"Diimbau kepada seluruh warga, masyarakat, untuk saling menghormati dalam konteks toleransi kehidupan beragama dengan mematuhi norma sosial, agama, dan aturan undang-undang," tutur Arief saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga
Arief mengingatkan, penertiban terhadap kegiatan masyarakat selama puasa Ramadan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang memang secara jelas diberi kewenangan oleh Undang-Undang.
Advertisement
"Apabila ada pihak yang melakukan tindakan tidak berdasar ketentuan undang-undang, maka tindakan itu ilegal dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa dilakukan tindakan hukum," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaga Keamanan dan Ketertiban
Arief pun berharap, masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan taat pada aturan yang berlaku. Termasuk untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum atau pun pelanggaran hukum.
"Kembangkan sikap untuk saling menjaga dan memelihara kamtibmas baik selama bulan Ramadhan maupun setelahnya. Patuhi protokol kesehatan dengan tetap memerapkan prinsip 5 M, walaupun sudah ada vaksinasi untuk mengefektifkan pencegahan dan menghentikan pandemi Covid-19 di Indonesia," Arief menandaskan.
Advertisement