Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua serta mendiskualifikasi Pasangan Orient dan Thobias Uly, inilah membuat rugi partai politik peserta Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pasangan Calon 01 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, Adhitya Nasution mengatakan, Parpol Pengusung dapat diklasifikasikan sebagai korban ketidakjujuran Orient dalam pelaksanaan pilkada Sabu Raijua.
"Dikarenakan setelah mencermati fakta persidangan, ternyata pihak KJRI di Amerika Serikat juga mengalami hal demikian dalam proses penerbitan SPLP, jadi memang sudah terbukti adanya rangkaian kebohongan yang ditutupi oleh Orient dalam proses pendaftaran sebagai Calon Bupati," tutur Adhitya.
Advertisement
Meski begitu, lanjutnya, baik PDIP, Gerindra maupun Demokrat selaku partai pengusung harus legowo dan menghormati keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selain itu menurut Adhitya, yang paling dirugikan adalah pemilih yang tidak tahu menau terkait status kewarganegaraan orient.
"Saya rasa masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua juga akan berfikiran sama dengan kami sebagai pemohon, bahwa tidak boleh seorang berkewarganegaraan asing memimpin di Sabu Raijua, ini pembelajaran bagi seluruh kabupaten kota di Indonesia jangan sampai ada terjadi hal serupa dikemudian hari,” katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dibatalkan MK
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.
Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.
Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkanya ke MK.
Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.
Advertisement