Sukses

Kasus Penganiayaan di Kafe Jaksel Berakhir Damai

Dharma menyebut, kliennya tak mau melanjutkan proses hukum terkait penganiayaan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan yang menimpa pegawai Imigrasi berinisial TTP  berakhir damai. Penasihat Hukum korban, Dharma Hutapea menjelaskan, kliennya telah resmi mencabut laporan polisi bernomor LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Pencabutan itu dilakukan setelah kliennya dipertemukan dengan terlapor berinisial WA di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat 16 April 2021 kemarin.

Dharma menyebut, kliennya tak mau melanjutkan proses hukum terkait penganiayaan yang dialami itu.

"Sudah resmi dicabut sama klien saya terhadap laporan yang sudah kita laporkan di Polda Metro Jaya karena kedua belah pihak sepakat berdamai," ucap dia saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (17/4/2021).

Dharma mengatakan, kasus penganiayaan tersebut ternyata akibat kesalahpahaman antara korban dengan terlapor.

"Salah paham saja antara senior dan junior. Sekarang sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ucap dia.

Dharma meyakini perkara ini dalam waktu dekat juga akan dihentikan oleh penyidik. Apalagi kedua belah pihak sampai saat ini belum pernah dipanggil sebagai saksi.

"Artinya delik ini kembali ke pihak pelapor, artinya kalau sudah sepakat tentu bisa diselesaikan, kebetulan program Kapolri mengutamakan perdamaian, nah ini dari kedua belah pihak sepakat berdamai. Jadi ya sudah selesai," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Awal Mula

Sebelumnya, pegawai Imigrasi diduga menjadi korban penganiayaan saat berkunjung ke sebuah kafe di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Korban, TTP (25), melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/1865/IV/ YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021. Terlapornya adalah WA

Berdasarkan informasi yang diterima, perseteruan antara korban dengan WA terjadi tiga bulan lalu. Antara korban dengan terduga pelaku kemudian bertemu di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.

Saat itu, terduga pelaku diduga menghina dan melakukan penganiayaan tanpa ada perlawanan dari korban.

Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah dan kepala. Korban pun telah membuat laporan polisi. Dia turut melampirkan bukti visum.