Sukses

Nekat Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti

Polda Metro Jaya mempersiapkan 31 pos pengamanan mudik untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan mudik 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mempersiapkan 31 pos pengamanan mudik untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan mudik 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengklasifikasi pos pengamanan menjadi dua.

"31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point," kata dia di Bekasi, Sabtu (17/4/2021).

Sambodo memaparkan 14 titik penyekatan yakni di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, Cikupa.

Sambodo mengatakan, pihaknya menempatkan personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Dia memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari selama larangan mudik.

"Nanti di sini ada posnya , semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Berbeda

Sambodo menerangkan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar berbeda-beda. Dia mengatakan, kendaraan pribadi akan diputar balik, sedangkan kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.

"Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ," ujar dia