Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 15 April 2021.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati meminta pemungutan suara ulang yang nantinya digelar berjalan damai. Terlebih juga harus jujur.
Baca Juga
"Proses pemungutan suara ulang mesti dilaksanakan dengan jujur dan demokratis, serta memastikan seluruh warga Kabupaten Sabu Raijua dapat memberikan hak pilih secara bebas dan aman," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulis, Sabtu 17 April 2021.
Advertisement
Menurutnya, putusan MK patut diapresiasi sebab tidak mungkin warga negara asing, bisa menjadi calon kepala daerah bahkan terpilih dan dilantik menjadi bupati.
Meskipun, pada fakta persidangan terungkap bahwa penyelenggara pemilu baru mengetahui Orient merupakan warga negara Amerika Serikat setelah yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak, hal ini sepatutnya menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati dan teliti.
"Meminta kepada penyelenggara pemilu, untuk melaksanakan putusan MK terkait pelaksanaan pilkada Kabupaten Sabu Raijua dengan konsisten, cermat, dan hati-hati," jelas Khoirunnisa.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.
Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.
Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkanya ke MK.
Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement