Liputan6.com, Jakarta - Pada Rabu, 14 April 2021, gempa bermagnitudo 5 sempat menggetarkan wilayah Bayah, Banten. Guncangan lindu ini terasa hingga Jakarta dan mengejutkan warga ibu kota.
Berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), lokasi gempa tersebut berada di 59 kilometer barat daya Bayah, Banten.
Lindu ini dilaporkan terjadi siang hari pukul 13.28 WIB dan terpusat di laut dengan kedalaman 17 kilometer.
Advertisement
Sementara itu, Dewan Pers sudah memberikan rekomendasi kepada wartawan yang diadukan Effendi Gazali atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan upaya pemerasan.
Sebelumnya, Effendi Gazali sudah melapor pada Dewan Pers pada Senin, 29 Maret 2021. Lalu, guna menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Effendi Gazali dan pihak teradu pada Kamis, 8 April 2021, melalui aplikasi zoom.
Saat proses klarifikasi, Dewan Pers menemukan bahwa pihak teradu awalnya menghubungi Effendi Gazali bertanya soal keterkaitannya dengan proyek bansos.
Berita lainnya, terkait pengungkapan kasus mafia tanah. Kali ini mafia tanah tersebut beraksi di Alam Sutera, Tangerang.
Dijelaskan polisi, mereka mencoba menguasai lahan seluas 45 hektare. Menariknya, dua pelaku sengaja mendaftarkan gugatan perdata pada April 2020 lalu. Padahal, keduanya itu yakni D dan M bukanlah pemilik sah atas lahan tersebut.
Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gempa Banten Terasa hingga Jakarta, Warga Terkejut
Gempa magnitudo 5 terjadi di Bayah, Banten. Gempa terasa hingga Jakarta dan mengejutkan warga yang terdampak.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, lokasi gempa berada di 59 km barat daya Bayah, Banten, pukul 13.28 WIB, Rabu, 14 April 2021.
Gempa terpusat di laut dengan kedalaman 17 kilometer. "Tidak berpotensi tsunami," tulis BMKG dalam laman informasinya.
Advertisement
Dewan Pers Putuskan Wartawan yang Diadukan Effendi Gazali Melanggar Kode Etik
Dewan Pers sudah memberikan rekomendasi kepada wartawan yang diadukan oleh Effendi Gazali atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan upaya pemerasan. Effendi sendiri melaporkan wartawan tersebut pada, 29 Maret 2021.
"Dewan Pers menerima surat pengaduan dari saudara Effendi Gazali (selanjutnya disebut pengadu), tertanggal 29 Maret 2021, terhadap media siber katta.id (selanjutnya disebut teradu), terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan indikasi upaya pemerasan," demikian dikutip dari nota Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Arif Zulkifli, Sabtu, 17 April 2021.
Dugaan penyalahgunaan profesi dan upaya pemerasan ini, menurut Effendi terjadi melalui aplikasi WhatsApp. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Effendi Gazali dan pihak teradu pada Kamis, 8 April 2021, melalui aplikasi zoom.
Saat proses klarifikasi, Dewan Pers menemukan bahwa pihak teradu awalnya menghubungi Effendi Gazali bertanya soal keterkaitannya dengan proyek bansos. Pihak teradu mengaku ingin klarifikasi soal pernyataan dari tersangka korupsi bansos.
Pihak teradu menyebut tersangka korupsi bansos menyebut nama Effendi Gazali sebagai salah satu vendor penyedia bansos dengan kuota sebesar 162.250 paket. Effendi menegaskan dirinya tidak pernah punya perusahaan vendor bansos.
Waspada, Mafia Tanah Beraksi di Tangerang, Modusnya Pura-Pura Berseteru
Polisi membongkar praktik mafia tanah yang bermain di Alam Sutera, Tangerang. Mereka mencoba menguasai lahan seluas 45 hektare.
Menariknya, dua pelaku sengaja mendaftarkan gugatan perdata pada April 2020 lalu. Padahal, keduanya itu yakni D dan M bukanlah pemilik sah atas lahan tersebut.
"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Yusri mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh D ke M bagian dari skenario komplotan mafia tanah. Salah satu tersangka ada yang berprofesi sebagai pengacara.
Advertisement