Liputan6.com, Jakarta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi filterisasi dan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di sejumlah kawasan di Jakarta.
Terpantau dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (19/4/2021) dini hari, razia knalpot bising dilakukan oleh Satlantas Polrestro Jakarta Timur di sekitar Jalan Pemuda Rawamangun dan Jalan Pramuka.
Baca Juga
Operasi yang juga bagian dari patroli kewilayahan untuk mengantisipasi "sahur on the road" (SOTR) itu dimulai Minggu, 18 April 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Advertisement
Pada pukul 23.43 WIB, juga dilakukan operasi penertiban knalpot bising dan filterisasi kegiatan SOTR oleh Satlantas Polrestro Jakarta Pusat di wilayah Gambir dan Jalan Veteran 3.
Satlantas Polrestro Jakarta Utara juga melaksanakan kegiatan serupa di Cempaka Putih, dilanjutkan dengan penindakan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Instruksi Kapolda
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan ramadan.
"(Razia) Ini akan terus kita gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.Â
Fadil mengatakan para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu.
"Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.
Adapun bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Advertisement