Liputan6.com, Jakarta Seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang atas nama Kristina Ramauli (28) telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien. Kejadian yang sempat direkam ini pun menjadi viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, saat ini pelaku pemukulan terhadap Kristina atas nama inisial JT sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Supriadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/4/2021).
Advertisement
Secara terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menyebut, pria yang melakukan pemukulan tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari yang lalu.
"Sudah ditahan sejak kemarin," ujar Irvan.
Untuk Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Lalu, untuk barang bukti yang turut disita yakni satu lembar kaos lengan pendek warna merah merk Marvel, satu topi warna putih dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Sebelumnya, Viral video seorang pria melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di sebuah rumah sakit. Korban diketahui merupakan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Penganiayaan oleh ayah pasien itu diduga dilatarbelakangi masalah infus. Korban, Christina Ramauli (28), sudah sujud minta maaf namun malah ditendang dan dianiaya oleh pelaku inisial JT.
Dalam video yang beredar tersebut, JT mengaku sebagai anggota polisi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Paksa Minta Maaf dan Bersujud
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, laporan disertai dengan video yang merekam aksi kekerasan terlapor.
Penyidik Satreskrim tengah melakukan persiapan untuk memanggil para saksi dan terlapor memberikan keterangan.
"Laporannya masuk kemarin, penyidik mulai menyelidikinya," ungkap Abdullah, Jumat (16/4).
Dari informasi yang diterimanya, penganiayaan diawali ketika terlapor bermaksud menjemput anaknya yang sakit di RS itu. Terlapor emosi mengetahui tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dilepas oleh pelapor.
"Pelapor bersama perawat lain datang setelah dipanggil terlapor. Pelapor meminta maaf tapi wajahnya dipukul terlapor," kata dia.
Kemudian, terlapor menyuruh pelapor meminta maaf kepada keluarganya dengan cara sujud di lantai. Pelapor pun menuruti kemauan laki-laki itu namun justru kembali dianiaya.
"Saat sujud, minta maaf terlapor menendang perut pelapor sampai tersungkur," ujarnya.
Emosi terlapor sempat menurun begitu dilerai, tapi langsung naik lagi, dia menjambak rambut pelapor. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Â
Advertisement