Liputan6.com, Jakarta Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjadi saksi dalam persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terjadinya kerumunan atas kegiatan yang terjadi di Megamendung, Bogor. Dia pun menjawab bahwa penyelenggara dan pemilik pondok pesantren.
"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," kata Agus di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Advertisement
Saat ditegaskan lagi oleh Jaksa apakah yang dimaksud adalah Rizieq Shihab, Agus pun membenarkannya.
"Iya (Rizieq Shihab)," kata Agus singkat.
Senada, Camat Megamendung, Hendi Rismawan yang dihadirkan sebagai saksi juga menyebut Rizieq Shihab yang bertanggung jawab terjadinya kerumunan.
"Pemilik ponpes, Habib Rizieq, HRS kan pemilik dan dalamnya ada kepanitiaan," tutur Hendi.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gelar Sidang Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, pada Senin (19/4/2021). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Insyaallah (sidang perkara prokes Petamburan dan Megamendung)," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin.
Aziz menyampaikan, pihaknya sudah siap untuk kembali menggali saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang nanti. Kendati, pihaknya mengaku belum mendapat informasi siapa saja saksi yang bakal hadir.
"Seperti biasa kita akan gali keterangan-keterangan para saksi," ujar Aziz.
Kendati belum mengetahui siapa saja saksi yang akan diperiksaan, Aziz menuturkan, tak ada persiapan khusus dalam persidangan lanjutan ini. Semua akan dijalankan seperti biasa.
"Santai aja. Persiapan kesabaran seperti biasa," kata Aziz.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement