Â
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjadi saksi pada sidang kedua kasus suap yang menyeret nama Wali Kota Cimahi non-aktif, Ajay M Priatna sebagai terdakwa, Senin (19/4/2021).
Baca Juga
Dikdik menyebut, Ajay telah dimintai uang ratusan juta oleh seseorang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," katanya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung.
Berdasarkan dokumen BAP saksi Dikdik yang sempat dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020 lalu, sekitar pukul 10.40 WIB. Diketahui, saat itu, Ajay ditangkap bersama 9 orang lainnya, terdiri dari pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta.
"Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk iuran sukarela," katanya.
Uang yang diminta itu, kata Dikdik, dikumpulkan kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Lalu, diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay, bernama Yanti.
"Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti," tuturnya.
Dalam persidangan, Ajay sempat buka suara, menyebut nama orang KPK yang disebut-sebut memerasnya itu. "Roni," katanya. "Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala indentitasnya," imbuh Ajay.
Menurut pengakuan Ajay, sempat terjadi negosiasi. Orang itu, kata Ajay, meminta Rp 500 juta. "Terkumpul hampir Rp 200 juta," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tanggapan Jaksa KPK
Ditemui seusai sidang, Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan akan menggali kebenaran pernyataan tersebut. Mereka akan membuktikan apakah yang disampaikan Ajay itu benar atau hanya akal-akalan.
Jika kejadian itu benar, Budi justru mempertanyakan sikap Ajay yang tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK.
"Pertanyaannya kan jika memang faktanya seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan kepada polisi atau kepada kami? Makanya, di persidangan kita kejar, apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh yang bersangkutan tertangkap juga kan," katanya.
Saat disinggung mengenai Roni, Budi menegaskan tak ada pihak KPK bernama Roni yang menangani kasus suap tersebut. "Tidak ada (yang namanya Roni)," katanya.
Advertisement