Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan data yang digunakan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat mengkritik lembaga antirasuah. ICW memberikan nilai E terhadap KPK dalam Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020.
"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut. Data tersebut ternyata berasal hanya dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester 1, Juni tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Baca Juga
Ali mengatakan, dalam laporan KPK tahun 2020 yang disampaikan pada 30 Desember 2020, target penanganan perkara oleh KPK sebanyak 120 kasus.
Advertisement
Ali mengatakan, dari target tersebut, di tahun 2020 KPK telah menyelesaikan 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi.
"Oleh karena itu, kami tegaskan jumlah perkara baru yang ditangani KPK di tahun 2020 sebanyak 91 perkara, belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum tahun 2020 sebanyak 117. Dengan demikian di tahun 2020 jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara," kata Ali.
ICW sendiri dalam laporannya menyebut KPK hanya mengusut 15 kasus dengan 75 tersangka.
Lagi pula, menurut Ali, di tahun 2020 juga menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum termasuk KPK. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19 membuat penyidik tak leluasa melakukan penindakan.
"Kebijakan adanya PSBB mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap insan KPK dari penyebaran wabah Covid-19," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kritik ICW ke KPK
Diberitakan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya memberi nilai E terhadap kinerja penegak hukum dalam menindak kasus korupsi periode 2020.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers virtual "Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020" pada Minggu (18/4/2021).
"Kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E, yang mana peringkat E sangat buruk," kata Wana seperti dilansir dari Antara, Minggu (18/4/2021).
Jika dirinci, nilai E diberikan masing-masing kepada KPK dan Kepolisian RI. Sedangkan Kejaksaan Agung memperoleh C. Nilai tersebut berdasarkan analisis informasi yang berasal dari kanal institusi penegak hukum dan media massa dalam periode 1 Januari -31 Desember 2020.
Menurut Wana, nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. "Pada 2020, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225," ungkap dia.
ICW menjabarkan dari 444 kasus tersebut hanya ada 374 kasus baru (84,2 persen), pengembangan kasus sebanyak 55 (12,4 persen) dan Operasi Tangan Tangan (OTT) sebanyak 15 kasus (3,4 persen).
Adapun, sebanyak 875 jadi tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp18,6 triliun, nilai suap sebesar Rp86,5 miliar dan pungutan liar senilai Rp5,2 miliar.
Wana menuturkan, penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara tren cenderung menurun sejak 2015 yaitu ada 550 kasus hingga 2020 yang hanya 444 kasus, padahal nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat.
"Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin lemah dari segi pengawasan, kata Wana.
Advertisement