Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut lima terdakwa atau tukang satu tahun penjara terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyakini jika Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim merokok saat bekerja sehingga terjadinya kebakaran.
"Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 Wib, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merk Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Coklat 76 filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Saat itu, Tarno, disebut Jaksa kembali merokok sebanyak dua batang ketika bekerja dan membuang puntung rokok ke sisa pembuangan HPL dan membuangnya di lantai aula.
Advertisement
Kemudian, para pekerja pun tidak lagi memeriksa apakah puntung rokok yang mereka buang tersebut masih menyala apa sudah mati atau padam.
"Sekitar pukul 13.00 Wib, mereka kembali memasang lemari di ruang Kasubag TU dan saat itu Tarno sambil mengisap rokok 2 batang. Setelah selesai merokok, puntung rokok dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL," ujarnya.
Selanjutnya, pada Pukul 13.15 Wib, Imam Sudrajat sebagai tukang wallpaper tiba di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung dan memulai pekerjaannya. Saat itu, Jaksa menyebut, jika Imam merokok sebanyak dua batang pada pukul 15.00 Wib saat bekerja.
"Pada pukul 15.00 Wib, Imam kembali merokok di dekat akuarium lantai 6 hingga menghabiskan 2 batang Djarum Super yang puntungnya dibuang di gelas kaca yang sudah berisi banyak rokok," sebutnya.
Jaksa menjelaskan, para tukang itu telah membuang semua sisa pekerjaan, termasuk puntung rokok ke dalam kantong plastik. Kemudian, kantong itu disimpan di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan thinner dan lem aibon.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," jelasnya.
Saat itu, Hakim ketua Elfian sempat memotong jaksa saat membacakan tuntutan tersebut. Hakim menanyakan, apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak terkait kelalaian yang dilakukan oleh para tukang.
"Begini penuntut umum dan penasihat hukum, karena ini puasa, intinya terbukti tidak?" tanya hakim.
"Terbukti, Yang Mulia," jawab jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dinilai Lalai
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Pertama, terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU pada Sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah jaksa.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan pekerja Imam Sudrajat (IS), Sahrul Karim (SK), Karta (K), Tarno (T), dan Halim (H) serta satu Uti Abdul Munir (UAM) selaku mandor.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.
Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019. Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.Â
Reporter : Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement