Sukses

Kuasa Hukum Harap Hakim Bebaskan 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung

Kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran Kejagung, Made Putra Aditya Pradana berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis bebas kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran Kejagung, Made Putra Aditya Pradana berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis bebas kliennya. Menurut dia, tuntutan yang dilayangkan Jaksa terhadap para terdakwa tidak sesuai. Sebagaimana tuntutan satu tahun enam bulan kepada terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor.

"Harapan kita sesuai fakta persidangan, yang jelas bebas," ujar Made ketika ditemui usah sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

Kemudian, kata Made, terdakwa kelima pekerja yakni Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan dituntut hukuman satu tahun penjara.

"Teman-teman sudah melihat di persidangan seperti apa kan, biarkan nanti majelis hakim yang melihat, keyakinan majelis hakim seperti apa, akan mengikuti apa yang sudah disampaikan Jaksa atau yang kita sampaikan sesuai fakta persidangan, itu saja" ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai fakta-fakta di persidangan dan membebaskan keenam kliennya yang tak bersalah itu.

Sidang berikutnya berupa penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari tim pengacara dan terdakwa, yang mana bakal digelar pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang.

Sebelumnya, JPU menuntut terhadap enam terdakwa dari perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaab Agung (Kejagung) RI pada sektor pekerja, Senin (19/4). Enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tuntutan JPU

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Pertama, terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU pada Sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dijatuhkan, pasalnya jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah jaksa. 

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka