Sukses

Satpol PP Depok Awasi Rumah Makan dan Pelaksanaan Salat Tarawih

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyambangi sejumlah rumah makan dan tempat ibadah saat pelaksanaan salat tarawih di Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyambangi sejumlah rumah makan dan tempat ibadah saat pelaksanaan salat tarawih di Kota Depok. Hal itu dilakukan sebagai pengawasan dan pelaksanaan terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa Pandemi COVID-19.

Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, Satpol PP sedang berupaya melakukan pengawasan terkait SE Wali Kota Depok nomor 451/171-Huk. Salah satunya melakukan pengawasan terkait mencegah adanya kegiatan masyarakat, seperti buka puasa bersama dan pelaksanaan kegiatan tarawih.

“Kami mengawasi sejumlah rumah makan untuk tetap melakukan protokol kesehatan,” ujar Lienda, Selasa (20/4/2021).

Lienda menjelaskan, Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan rumah makan baik di dalam mall maupun di sepanjang jalan di Kota Depok. Beberapa titik yang menjadi pengawasan yakni, Jalan Juanda, Jalan Raya Margonda, Jalan Siliwangi, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Tole Iskandar. Menurutnya, di sejumlah jalan tersebut banyak rumah makan maupun penjual makanan.

“Kita awasi dan pemilik rumah makan untuk tetap meminta pengunjung menggunakan masker,” terang Lienda.

Lienda mengungkapkan, pemilik rumah makan dapat menyediakan tempat cuci tangan maupun handsanitizer, serta menjaga jarak. Selain itu, kapasitas pengunjung rumah makan tetap menjadi perhatian dan meminta hanya 50 persen dari total kapasitas daya tampung pengunjung.

“Apabila terdapat rumah makan tidak sesuai dengan SE, akan kami lakukan peneguran hingga penindakan pemberian sanksi,” ucap Lienda.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Awasi Tarawih

Tidak hanya itu, sambung Lienda, pelaksanaan tarawih di lingkungan masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes, Satpol PP telah mengerahkan anggota untuk melakukan pengawasan. Tidak berbeda dengan rumah makan, pengawasan Prokes tetap mengacu pada SE Wali Kota Depok.

“Ada sejumlah ketentuan pelaksanaan ibadah tarawih dapat dilakukan untuk menghindari penyebaran COVID-19,” kata Lienda.

Lienda mengatakan, pelaksanaan salat tarawih dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, jamaah dapat membawa perlengkapan sendiri untuk salat tarawih mulai dari sajadah hingga mukena.

“Penggunaan masker tetap dilakukan hingga kapasitas jamaah 50 persen dari total daya tampung masjid maupun musala,” pungkas Lienda.