Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan korupsi di PT Asabri, kali ini dengan memeriksa Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH).
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyidik juga memeriksa satu orang nomine tersangka HH dan tiga pihak swasta. Sehingga total saksi yang diperiksa sebanyak 15 orang.
"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Selasa (20/4/2021).
Advertisement
Adapun 5 orang yang diperiksa yakni SH selaku adik tersangka HH; APS selaku Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul, Tbk; NHP selaku nominee tersangka; TJT selaku Head Dealer PT Maybank Asset Management; DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Eben.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
9 Tersangka
Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement