Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyebut reshuffle (perombakan) kabinet akan diumumkan setelah peraturan presiden (perpres) terkait kementerian baru rampung dan terbit.
Menurut dia, ada tiga perpres yang disiapkan oleh Sekretariat Negara usai Jokowi merubah nomenklatur.
Ketiga perpres itu antara lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Investasi, serta Badan Riset dan Inovasi (BRIN).
Advertisement
"Itu kalau kementerian terkait dengan perpres, terkait berubahnya nomenklatur yg satu. Kedua, terkait pembentukan Menteri Investasi, mungkin juga BRIN," kata Ngabalin saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Dia mengatakan ketiga aturan tersebut bisa jadi telah selesai dikerjakan Sekretariat Negara. Namun, Ngabalin menyampaikan bahwa pelantikan menteri maupun pimpinan lembaga baru juga harus memastikan penataan lembaga betul-betul sudah siap.
"Mungkin sudah tersedia. Tp tdk mungkin itu dilakukan, dilantik kalau penataan kelembagaannya belum selesai. Itu biasanya di Kementerian PAN-RB," ujarnya.
"Kalau penataan kelembagaannya belum siap tentu Setneg belum bisa mengatur jadwalnya," sambung Ngabalin.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hak Prerogatif Jokowi
Ngabalin mengaku tak mengetahui siapa saja sosok yang akan mengisi kementerian baru serta kemungkinan akan adanya menteri-menteri lain yang ikut terkena reshuffle.Â
Mantan Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini menekankan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Dalam mengangkat atau memberhentikan atau Presiden menetapkan satu perkara-perkara penting, itu tidak tergantung hari-hari," ucap dia.
Sebelumnya, isu reshuffle (perombakan) kabinet kembali menguat usai DPR menyetujui peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) serta pembentukan Kementerian Investasi.
Advertisement