Sukses

4 Tanggapan Terkait Aksi Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU, Robikin Emhas meminta kepada seluruh umat Islam jangan terpancing dengan pernyataan yang dikatakan oleh Jozeph Paul Zhang.

Liputan6.com, Jakarta Jozeph Paul Zhang, pria yang ramai diperbincangkan usai viralnya sebuah video di media sosial bahwa dirinya mengaku sebagai nabi ke-26.

Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan telah menista agama, pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sempat muncul beragam tanggapan dari sejumlah tokoh negeri atas pengakuan Joseph Paul Zhang yang menyebut diri sebagai nabi ke-26. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani.

Dia meminta Polri agar berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor milik pelaku. 

"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No 8 Tahun 2014," kata Arsul pada wartawan, Senin, 19 April 2021. 

Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU juga memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Dia meminta agar seluruh umat Islam jangan terpancing dengan kata-kata pria yang disebut tengah berada di Jerman tersebut. 

Berikut deretan para tokoh yang menanggapi aksi Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 5 halaman

Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani

Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mendesak pihak kepolisian berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang.

Menurut Arsul, hal ini dapat dilakukan sesuai dengan peraturan Menkumham yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 25 Permenkumham, apabila pemilik paspor dinyatakan sebagai tersangka pidana yang diancam hukuman paling kurang lima tahun atau berstatus red notice interpol, maka paspor miliknya akan ditarik oleh pejabat imigrasi yang memiliki wewenang.

"Jozeph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujar Arsul.

Arsul mengatakan, apabila paspor tidak bisa ditarik karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, ia meminta agar Ditjen Imigrasi dapat gunakan wewenangnya untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

"Pencabutan oleh Imigrasi berdasarkan Pasal 35 huruf H yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," jelasnya.

3 dari 5 halaman

Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU, Robikin Emhas

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU, Robikin Emhas meminta kepada seluruh umat Islam jangan terpancing dengan pernyataan yang dikatakan oleh Jozeph Paul Zhang.

Menurutnya, patut diduga itu sebagai tindakan provokatif yang mungkin disengaja. "Oleh karena itu kita sebagai Muslim jangan menari diatas genderang orang lain," kata Robikin dalam keterangannya, Senin, 19 April. 

Ia mengatakan bahwa hal yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang ini memunculkan keresahan masyarakat. Oleh karena itu, Robikin meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.

"Tidak boleh dibiarkan, segera lakukan penyidikan. Kita tetap mempercayakan ini semua kepada kepolisian," jelasnya.

Robikin juga meyakini bahwa pihak kepolisian mampu membawa Jozeph Paul Zhang untuk dibawa ke meja hijau dan menanggung kosekuensi nya.

"Kami sangat percaya kepolisian bisa membawa yang bersangkutan ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban," ucap Robikin.

4 dari 5 halaman

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga ikut serta memberikan tanggapan terkait hal itu. Azis meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

"Biarkan kepolisian melalui Interpol melakukan tugasnya, karena Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri. Semoga negara yang bersangkutan dapat melakukan deportasi," ujar Azis dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Azis juga meminta Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menerbitkan postingan positif dan memblokir akun yang menjadi provokator. Hal ini sebagai upaya agar kasus penyebar kebencian dan penistaan semakin menjamur.

"Polri melalui Tim Satuan Tugas Cyber Crime berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan memblokir akun-akun yang memposting konten negatif di media sosial, guna mencegah terulang kembali beredarnya video yang meresahkan dan dapat memancing emosi masyarakat," kata Azis.

5 dari 5 halaman

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet juga meminta agar aparat kepolisian segera menindak secara tegas Jozeph Paul Zhang.

"Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Jozeph Paul Zhang agar segera diproses hukum," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang dikutip dari Antara, Senin, 19 April 2021. 

Selain itu, ia menjelaskan bahwa selain memastikan pihak berwajib juga memastikan masyarakat tetap kondusif. Menurutnya, jangan sampai aksi Jozeph ini mengganggu ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama.

Bamsoet berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang ini merupakan tindakan yang arogan dan sangat tidak terpuji.

"Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial. Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan agar menjadi pelajar bagi pihak lainnya agar tidak membuat tindakan serupa," ujarnya.

Namun, meskipun seperti itu Bamsoet meminta masyarakat tetap tenang dan jangan terprovokasi untuk main hakim sendiri. Biarkan aparat kepolisian yang menjalankan tugasnya agar dapat membuat Jozeph bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

Cinta Islamiwati