Liputan6.com, Jakarta - Dua pelaku pencurian spesialis bobol rumah kosong dan toko dibekuk tim Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksinya di kawasan Tangsel, Bogor, dan Jakarta sebanyak 150 kali.
"Dua pelaku HS (36) dan R (37) kami jadikan tersangka. Sementara satu orang kita tetapkan sebagai DPO berinisial D alias F," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku telah menentukan rumah atau toko yang akan menjadi target pencurian. Mereka melakukan pemetaan dan membaca keadaan sebelum melancarkan aksinya.
Advertisement
"Ketika mereka merasa aman, mereka datangi dengan kendaraan mobil dan mengambil barang-barang berharga di toko atau rumah tersebut," jelas Iman.
Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut telah berlangsung dalam 6 bulan terakhir, dengan 85 TKP kejahatan di rumah kosong dan 65 TKP di mini market.
"Aksinya dilakukan setiap malam hari dengan mencongkel pintu dan mengambil barang-barang berharga yang ada," kata Kapolres.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam 9 Tahun Bui
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPÂ tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," terang Iman.
Advertisement