Sukses

Usut Kasus Asabri, Kejagung Sita Saham Benny Tjokro Rp 45 Miliar

Kejagung telah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita saham senilai Rp 45 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asabri, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

"Progres penyitaan tambah hari ini, penyitaan senilai Rp 45 miliar dalam bentuk saham," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Selasa (20/4/2021).

Saham tersebut dibeli Benny Tjokro menggunakan nama orang lain (nominee). Menurut Febrie, Benny selalu menggunakan nama orang lain atau atas nama keluargannya dalam menyembunyikan aset-aset miliknya.

Seperti dilansir Antara, nilai saham saat disita sebesar Rp 45 miliar. Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham.

"Sahamnya sekitar Rp 45 miliar, belum dibekukan. Nanti kami koordinasi dengan OJK," kata Adriansyah.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejagung juga menyita aset Benny Tjokro berupa hotel di Batam, Kepulauan Riau. Aset itu disita terkait kasus dugaan korupsi pada Pt Asabri yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 23,73 triliun.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

9 Tersangka

Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya.

Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.

Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita. 

3 dari 3 halaman

Kasus Jiwasraya dan Asabri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.