Liputan6.com, Jakarta Tidak hanya melebur Kementerian Ristek dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga berencana menggabungkan seluruh fungsi penelitian dan pengembangan di seluruh kementerian di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN.
“Strategi besarnya adalah membangun pondasinya dulu, mulai dari infrastruktur, setelah itu SDM, lalu masuk ke riset, inovasi dan teknologi,” ujar Presiden Jokowi, Selasa (20/4/2021).
Ke depan, semua fungsi penelitian dan pengembangan pada kementerian akan berada di bawah koordinasi BRIN.
Advertisement
"Jadi anggarannya, pelaksanaannya, akan terpusat dan terkonsolidasi di dalam satu lembaga saja," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu (20/4/2021).
Jokowi berharap dengan model peleburan seluruh fungsi penelitian dan pengembangan di bawah kordinasi BRIN, diharapkan akan lebih fokus membangun inovasi dari masing-masing fungsi.
"Misalnya apa? GeNose, ventilator dan sebagainya. Jadi anggarannya tepat sasaran," kata Presiden.
DPR Setujui Pembentukan Kementerian Baru
DPR RI menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru dalam rapat paripurna, Jumat (9/4/2021).
Adapun yang digabung yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Kini menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
Selain itu, dalam rapat paripurna DPR, seluruh fraksi juga menyetujui dibentuknya Kementerian Baru yakni Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Yang kemudian, mendapatkan sambutan dari para anggota DPR RI. "Setuju," jawabnya.
Diketahui, DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.
Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Advertisement