Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap bansos Covid-19 sekitar Rp 32,48 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap uang tersebut diterima Juliari dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Uang diterima Juliari dari vendor yang mendapat pengerjaan paket bansos sembako.
Baca Juga
Menurut jaksa, uang haram itu juga diterima oleh beberapa pejabat Kemensos lainnya.
Advertisement
"Selain diberikan kepada terdakwa (Juliari), uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Jaksa merinci pejabat Kemensos yang diduga kecipratan uang haram pengadaan bansos Covid-19.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Deretan Pejabat Itu
Mereka adalah:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras menerima sebanyak Rp 200 juta.
- Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin sebanyak Rp 1 miliar.
- Adi Wahyono sejumlah Rp 1 miliar.
- Matheus Joko Santoso sejumlah Rp 1 miliar.
- Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sejumlah Rp 150 juta.
- Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako Rizky Maulana sebesar Rp 175 juta.
- Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos Kemensos Robin Saputra Rp 200 juta.
- Iskanda Zulkarnaen Rp 175 juta.
- Firmansyah sebesar Rp 175 juta.
- Yoki sebesar Rp 175 juta.
- Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp 150 juta.
Â
Advertisement
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.