Liputan6.com, Jakarta - Polri menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021. Salah satu hal yang dibahas adalah penegakan aturan larangan mudik demi memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, alasan larangan mudik kembali diberlakukan adalah melihat data pasca-libur lebaran 2020. Saat itu, terdapat peningkatan terkonfirmasi positif Covid-19 sampai 93 persen dan data meninggal mingguan meningkat 63 persen.
"Oleh karena itu tentunya kementerian terkait berusaha secara bersama-sama bagaimana aktivitias Idulfitri ini dapat berjalan dengan aman, dengan hikmat, dengan selamat, tentunya tidak terjadi lagi apa yang terjadi pada tahun 2020," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Advertisement
Rusdi menyebut, pelaksanaan dari isi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 akan diikuti sesuai prosedur yang ada. Masyarakat yang nekat bepergian ke luar kota pun akan diputarbalik kembali ke titik keberangkatan selama aturan larangan mudik diberlakukan.
"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Nanti Polri yang menilai di lapangan. Apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar pada SE tersebut," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Masyarakat Tertib
Seperti misalnya penyalahgunaan angkutan umum, travel gelap, hingga keberadaan truk yang digunakan untuk mengangkut orang. Sanksi tegas menanti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sekali lagi diharapkan masyarakat semua tertib penuh tanggung jawab untuk dapat melaksanakan kebijakan pemerintah. Yaitu dengan adanya larangan mudik Idulftri tahun 2021," Rusdi menandaskan.
Advertisement