Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan pelaksanaan takbir keliling pada malam perayaan Idulfitri 1442 H.
"Kita akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Sambodo menerangkan, sanksi kepada pelanggar kebijakan larangan takbir keliling sedang dikaji. Beberapa saksi yang mungkin dikenakan di antaranya memutar balik atau saksi yang tertuang di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Advertisement
"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan kegitana takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Larangan itu semata untuk pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.
"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4/2021).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Imbau Takbir di Masjid dan Musala
Yaqut menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.
"Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ya," tegas dia.
Yaqut menilai, aturan yang dicanangkan pemerintah adalah sebuah usaha untuk mencegah penularan virus corona. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi mematikan.
"Insyaallah ikhitiar menangani pandemi ini dan pandemi akan segera berlalu dan kita tidak akan kehilangan pahala sedikit pun," dia memungkasi.
Advertisement