Sukses

Polri Bongkar Penipuan Lewat Investasi Aset Kripto EDCCash

Polri membongkar kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Polri membongkar kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, para tersangka merupakan para petinggi EDCCash yakni AY selaku CEO EDCCash, SY, BA, EK, AW, dan MR.

"Ini sudah kita lakukan upaya paksa dan penahanan," tutur Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Menurut Helmy, awalnya para pelaku ikut dalam komunitas E-Dinar Cash yang memiliki 500 sampai 1.000 keanggotaan. Namun kemudian, AY mengajak EK membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash.

"Dalam aplikasi tersebut tersangka AY adalah sebagai top level, kemudian EK itu admin, kemudian BA sebagai exchanger, itu peran-peran mereka," jelas dia.

Secara teknis, setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp 5 juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Dengan rincian, Rp 4 juta untuk koin, Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk upline.

"Kemudian dijanjikan bahwa diam saja, tidak aktif, akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Diam saja. Apalagi kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin," kata Helmy.

Menurut Helmy, keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57 ribu member yang jika per orang diminta transfer Rp 5 juta, maka dana hasil investasi bodong tersebut kurang lebih mencapai Rp 285 miliar.

"Pada saat penggeledahan itu ditemukan ada senjata api, kami menemukan ada senjata api kaliber 9 mm, ini kita sedang lakukan pendalaman," Helmy menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Polisi Sita 14 Mobil

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan terkait kasus dugaan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan 6 orang tersangka.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 20 April 2021.

Meski belum disebutkan identitas keenam tersangka, namun penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/ Bareskrim tanggal 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, Ahmad menuturkan, penyidik juga menggeledah kediaman para tersangka. Salah satunya kediaman bos EDC Cash, Abdulrahman Yusuf (AY) di Bekasi. Di lokasi ini penyidik menyita 14 mobil hingga sejumlah uang tunai.

"Kemudian sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda 4, uang tunai baik rupiah ataupun mata uagn asing, serta barang mewah lainnya," terangnya.

Selain itu, Ahmad juga menyampaikan pihaknya juga telah menggeledah rumah bos EDC Cash yang lain berinisial H dan diamankan 4 kendaraan mewah. Rencananya kasus itu akan dirilis Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (21/4) besok.

"Besok jam belum ditentukan, Kabareskrim akan melakukan konferensi pers atau press rilis terkait dengan kasus Edccash ini," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Laporan Korban

Sebelumnya, belasan korban investasi bodong EDC Cash mendatangi Bareskrim Polri. Para korban membuat laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya ini member dari EDC Cash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," kata kuasa hukum korban investasi bodong EDC Cash, Abdul Malik di Bareskrim Polri, Rabu (14/4).

Malik mengatakan korban yang terpedaya oleh terlapor berinisial A sudah banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Malik menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan kekeluargaan dengan cara mendatangi rumah terlapor. Namun, hasilnya nihil.

"Jadi klien saya mencoba berkomunikasi dengan pihak manajemen tetapi tidak pernah ketemu jalan keluar hingga akhirnya mendapatkan ada beberapa ancaman juga untuk tidak melapor. Jadi saya datang ke sini untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum," ungkap dia.

Malik menjelaskan modus penipuan EDC Cash menggunakan skema multi level marketing (MLM). Menurut Malik, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

"Kalau ingat dulu ada Pandawa investasi, enggak jauh beda. MLM ujung-ujungnya. Jadi setiap 1 orang itu, ada 1 leader yang downline ke bawahnya itu ada 200 orang, 100 orang," jelas dia.

"Mereka mengkolek uang untuk membeli koin. Yang koinnya itu ditukarkan sesama mitranya. Belinya 1 koin Rp30 ribu, tadinya Rp20 ribu, sekarang jual tetap Rp15 ribu. Jadi mereka harus membayar setiap bulannya Rp300 ribu. Membernya ada 70 ribu. Bayangkan saja," sambung dia.

Dia menjelaskan para member EDC Cash dijanjikan mendapat keuntungan 0,5 persen dari total investasinya yang dibelikan dalam bentuk koin itu. Di awal, kata Malik, memang ada keuntungan yang didapat korban, namun lama-lama untung itu tidak didapatnya. Akibat kejadian ini, kliennya merugi sekitar Rp 62 miliar.