Sukses

Wagub DKI Klaim RT yang Masuk Zona Merah Covid-19 Jumlahnya Sedikit

Riza menyatakan DKI Jakarta telah keluar dari zona merah Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai pihaknya tidak merasa kecolongan terkait jumlah RT zona merah covid-19 di Ibu Kota. Berdasarkan laman corona.jakarta.go.id hingga 8 April, sebanyak 2.659 RT masuk dalam kategori pengendalian ketat.

"Jakarta ini kan ada 30 ribuan RT, itu kan jumlah RT yang sedikit. Jadi sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, Riza menyatakan DKI Jakarta telah keluar dari zona merah Covid-19. Bahkan kata dia, proses vaksinasi Covid-19 masih terus ditingkatkan. Yakni mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga sarana dan prasarana.

"Jadi jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," ucapnya.

Sementara itu, Riza menyatakan kasus aktif Covid-19 di Kala terus mengalami penurunan. Ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU juga mengamalami peningkatan.

"Jumlah tempat tidur tinggal 39 persen yang terpakai, ruang ICU tinggal 46 persen, hotel cuma 46 persen yang terpakai, jadi perbaikannya sangat jelas," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jam Malam Zona Merah

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub tersebut diatur jam malam bagi RT di zona merah.

Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah yaitu jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi diktum dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4/2021).

Selain mengaktifkan jam malam, upaya pengendalian Covid di RT di zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang.