Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara kepada DPR RI, setelah parlemen mengakhiri masa reses. Adapun masa reses DPR akan berakhir pada 7 Mei 2021.
"Untuk RUU IKN (Ibu Kota Negara), ini sudah ada upaya untuk menyerahkan kepada DPR, setelah DPR mengakhir masa resesnya," kata Fadjroel kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Dia menyampaikan pemerintah berharap setelah RUU IKN diserahkan, DPR dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pembahasan. Sehingga, RUU IKN dapat secepatnya berubah menjadi undang-undang.
Advertisement
"Pemerintah berharap bahwa RUU IKN, setelah diserahkan nanti kepada DPR, bisa segera ditindaklanjuti dan tentu pemerintah berharap secepat mungkin RUU IKN itu bisa diselesaikan menjadi UU IKN," jelasnya.
Fadjroel menyebut bersamaan dengan penyelesaian UU IKN, pemerintah akan menyiapkam peraturan presiden (perpres) tentang Otoritas Ibu Kota. Pasalnya, saat ini pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih dikoordinir oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Suharso Monoarfa.
"Sementara ini belum adakan otoritanya. Yang ada ini kan Pak Suharso dari Menteri Bappenas yang memegang masterplannya, dan juga mengkoordinir ada sembilan pokja terkait ibu kota negara tersebut," tutur dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perayaan HUT RI 2024
Fadjroel sendiri telah meninjau langsung titik nol Istana Negara yang akan dibangun di ibu kota negara baru. Groundbreaking atau peletakan batu pertama Istana Negara di ibu kota baru akan dilakukan pada tahun ini oleh Presiden Jokowi
"Kalau yang menurut rencana dari Menteri Bapenas, Beliau bahkan sudah menyampaikan ke depan publik, bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024, diupayakan upacara Hari Kemerdekaan itu ada di ibu kota baru," ujar Fadjroel.
Advertisement