Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menemukan unsur pidana dalam kasus ledakan dan kebakaran tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu. Diduga ada unsur kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya insiden itu.
Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Sahroni menyebut bahwa penemuan ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri sudah bekerja keras dalam mengungkap kasus tersebut, dan diharapkan Bareskrim juga dapat segera menetapkan tersangka dari kebakaran tersebut.
“Sebelumnya, kita apresiasi Bareskrim Polri yang selama dua pekan terakhir telah fokus melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Selanjutnya, diharapkan Bareskrim Polri juga dapat segera menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).
Advertisement
Lebih lanjut, Sahroni menegaskan hasil penyelidikan dari kasus ini harus menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali, mengingat kilang minyak Pertamina RU VI Balongan sangat vital bagi industri minyak mentah Indonesia. Selain itu, kasus ini juga harus jadi pelajaran untuk memperbaharui SOP keselamatan yang sudah ada.
“Polri harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk betul-betul menemukan penyebab kelalaiannya dan jika diperlukan untuk memperbaharui SOP keselamatan yang sudah ada demi menghindari terulangnya kejadian yang sama,” demikian Sahroni.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Unsur Tindak Pidana
Polri menemukan adanya unsur pidana atas peristiwa kebakaran besar kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini diambil usai Polri melakukan gelar perkara atas kebakaran kilang minyak Balongan. Kini prosesnya naik ke tahap penyidikan.
Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, ini menjadi hasil kesimpulan dari olah TKP yang menemukan sejumlah alat bukti. Pemeriksaan pun dilakukan di laboratorium forensik hingga pada tanggap 16 April 2021 lalu dilakukan gelar perkara.
"Karena penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Adanya kesalahan, adanya kealpaan, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai dengan Pasal 188 KUHP," jelas Rusdi.
Perkara tersebut telah dibuat laporan polisi dengan Nomor 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Pemeriksaan sejumlah saksi pun telah dilakukan.
"Penyidik sekarang sedang bekerja, tentunya nanti perkembangan-perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik," kata Rusdi.
Advertisement