Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab Cs, Kamis (22/4/2021). Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 April 2021.
Agenda sidang Rizieq Shihab selanjutnya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, belum diketahui secara pasti berapa saksi yang akan dihadirkan.
"Kita semua jaga kesehatan ya, karena ini bulan puasa. Kondisi kita ini harus dijaga, masih panjang," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa sebelum menunda persidangan.
Advertisement
Dalam sidang pada hari ini, JPU telah menyiapkan 14 saksi. Namun, hanya sembilan orang yang dimintai kesaksian, seperti Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, Bhabinkamtibmas Bripka Tamam, Kasat Pol PP Arifin, Lurah Petamburan Setiyanto, Cecep pengaman internal Maulid Nabi di Tebet, dan pemilik tenda Hadiyatul Kalbi.
Sebelumnya, pada sidang Senin (12/4/2021) pekan lalu JPU telah menghadirkan saksi-saksi di antaranya Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Heru Novianto; Kasat Intelkam Polres Jakpus, Ferikson Tampubolon; Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan; dan Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno, Dahmirul.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Eks Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara; Kadishub Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo; Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh; Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus, Jeki Mareno; ASN Kemenag RI, Mawardi; dan Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB, Rustian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didakwa Kasus Kerumunan
Para saksi ini periksa untuk perkara Nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor. Selain itu, pemeriksaan itu juga untuk perkara Nomor 222 dengan lima terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu: Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI dalam dalam perkara 222 didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo 216 ayat (1) KUHP.Â
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement