Sukses

Penyidiknya Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai, Ketua KPK Minta Maaf

Oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas apa yang dilakukan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (22/4/2021) malam.

Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar untuk membantu pengurusan perkara dugaan korupsi di KPK. Robin diminta Syahrial untuk mengupayakan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK agar tak diteruskan.

Firli memastikan, KPK tegas terhadap apa yang telah dilakukan Robin. Pihaknya juga akan menyeret Robin ke meja sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," kata Firli.

Firli memastikan tindakan suap yang dilakukan Robin tidak mencerminkan sikap insan KPK yang menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam tugas.

Ia pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lainnya untuk melapor ke lembaga antirasuah ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang atas dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.

"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," ucap Firli.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan pengacara Maskur Husein sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.