Sukses

KPK Kantongi Nama Pihak Diduga Pemberi Gratifikasi ke Penyidik Robin

Oknum penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mengantongi nama-nama pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi kepada AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin merupakan penyidik KPK asal Polri.

Diduga, Robin menerima gratifikasi dari beberapa pihak. Sebab, KPK menemukan adanya transfer uang sebesar Rp 438 juta yang diperuntukkan kepada Robin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami para pihak yang memberikan gratifikasi kepada Robin.

"Data awal telah kami miliki. Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Stepanus Robin, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terima Suap Rp 1,3 Miliar

KPK menduga Robin dan Maskur menerima uang Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diperuntukkan agar Robin membantu mengurus perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tak ditindaklanjuti oleh KPK.

Robin dan Maskur menerima uang melalui transfer dan tunai. Untuk transfer, Robin dan Maskur menerimanya melalui rekening Bank atas nama Riefka Amalia. Pembuatan rekening dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (22/4/2021) malam.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.