Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memilih bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur sudah dipastikan dilakukan pada 7 Juli 2021.
PSU ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi bupati wakil bupati terpilih Orient dan Thobias.
Baca Juga
"Sudah kita tetapkan tanggal PSU-nya, dan sudah disepakati dilakukan pada 7 Juli 2021 mendatang," kata Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji dilansir dari Antara, Sabtu (24/4/2021).
Advertisement
Karenanya, pihak KPU Sabu Raijua kini tengah mempersiapkan seperti anggaran, kemudian untuk PSU, serta berbagai persiapan lainnya. Dia pun berharap PSU ini berlangsung baik dan tetap menjaga keamanan dan kedamaian.
Selain itu, dirinya berharap masyarakat Sabu Raijua juga tetap mematuhi protokol kesehatan dalam PSU nantinya.
"Kami baru sampai pada tahapan persiapan saja. Nanti akan ada tahapan selanjutnya seperti tahapan logistik dan lainnya," jelas Kirenius.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Putusan MK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.
Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.
Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkanya ke MK.
Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.
Advertisement