Liputan6.com, Jakarta Motto mereka adalah 'Pantang Pulang Sebelum Padam'. Kalimat ini yang menjadi penyemangat pasukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Petugas seragam biru ini menjadi barisan terdepan manakala orang lain menjauh dari bahaya kebakaran. Pasukan pemadam justru mendekat menjinakan bahaya yang ada di hadapannya.
Advertisement
Motto tersebut bukan sekedar kata yang berderet begitu saja, namun menjadi pengingat para pasukan pemadam untuk menuntaskan dan memastikan api tidak kembali muncul, kendati si jago merah mengamuk hingga berhari-hari.
Seperti kebakaran yang melanda lapak ban bekas di Desa Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 19 April 2021.
Empat hari berkobar, api masih menyala di lokasi kebakaran. Petugas pemadam yang bejibaku memadamkan pun bergiliran menjinakan api. Karet yang mudah terbakar menjadi kendala upaya pemadaman.
Meski bahaya menantang, apa yang mereka terima tidak sebanding dengan yang dilakukan. Hal itu tergambar dari curahan hati seorang honorer Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Sandi (31).
Sandi mengungkapkan, walaupun dituntut untuk selalu bekerja maksimal, namun fasilitas keselamatan bagi pekerja tidak memadai. Contohnya, Seperti pemberian sepatu kerja. Sandi menerima sepatu kerja (PDL) tidak sesuai dengan spek untuk mendukung mobilitasnya dalam bekerja.
“Sepatu yang saya terima merupakan pengadaan 2018 yang tidak dilengkapi tapal besi atau plat,” terang Sandi.
Padahal medan pekerjaan yang dihadapi tidak sesuai prediksinya. Apabila mendapatkan panggilan untuk membantu evakuasi ular atau sarang tawon, terkadang dirinya harus memasuki pekarangan rumah atau kebun yang rawan akan paku atau benda tajam yang menusuk di kakinya.
Tidak sampai di situ, saat diminta untuk melakukan evakuasi ular, tongkat besi untuk menangkap ular tidak layak pakai sehingga harus membuat tongkat sementara dari besi. Sandi sempat meminta pengadaan saran tongkat besi, namun Sandi hanya menerima jawaban ketidakpastian.
Ironisnya, saat pembayaran insentif selama melakukan penyemprotan disinfektan, Sandi sempat diminta untuk menandatangani pembayaran sebesar Rp 1,7 juta. Namun uang pembayaran yang diterimanya hanya sebesar Rp 850 ribu.
Tidak banyak petugas seperti Sandi yang berteriak ketika ada ketidakadilan. Tidak sedikit yang memilih diam daripada membuka borok di dalam institusi pelayanan ini. Kini apa yang disuarakan sandi bersambut. Proses hukum berjalan mencari siapa biang kerok yang memakan hak para pemadam tersebut.